Keberadaan surat keterangan ahli waris atau SKW merupakan hal yang penting, apalagi bagi mereka yang memiliki harta peninggalan berupa rumah, apartemen ataupun tanah. Keberadaan surat ini tentunya dapat meminimalisir terjadinya sengketa perebutan hak waris.
Mempunyai dokumen Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris memiliki peranan yang sangat penting, karena keberadaannya dapat membuat seseorang memiliki keabsahan secara hukum sebagai ahli waris orang tuanya yang telah meninggal. Adanya Surat SKW ini juga berfungsi untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan nama pewaris yang telah meninggal. SKW ini dibuat di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan.
Di beberapa kota, biaya untuk pembuatan surat ini sudah digratiskan, namun ada juga memang daerah yang masih menerapkan tarif. Berdasarkan Undang-undang Peradilan Agama Pasal 90 ayat 1, biaya pengajuan fatwa waris berupa: biaya materai, biaya saksi, biaya pengambilan sumpah, biaya pemeriksaan, biaya pemanggilan, pemberitahuan atas perkara tersebut.
Bagaimana mudah kan membuat Surat Pernyataan Keterangan Ahli Waris.
Sumber: Lamudi -January 1, 2021
https://www.dotproperty.id/tanah-dijual-dengan-di-bulukerto-jawa-timur_5606341