Bagi pemilik rumah rumah, tentu sudah mafhum tentang kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ya pajak yang dikhususkan untuk tanah dan bangunan tersebut dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat beragam karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki.Nah, bagi Anda yang ingin bayar PBB, sebaiknya jangan ditunda-tunda, karena tahukah Anda ternyata menunda pembayaran PBB dapat dikenakan denda, besaran denda nya pun cukup besar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya. Namun, tidak perlu khawatir, bagi mereka yang khusus tinggal di DKI Jakarta, ada keringanan membayar pajak PBB, karena berdasarkan peraturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda PBB mulai tahun 2009 hingga 2012.
Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengetahui berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, bisa menghubungi nomor telp Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di 021 3865585 dari sana tinggal memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun sebelumnya langsung diketahui.
Untuk tahun 2021 ini, batas waktu pembayaran PBB akan jatuh tanggal 31 Agustus 2021. Jika terlambat membayar, maka Anda akan dikenakan denda PBB. Bagi yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa mendatangi kantor kelurahan setempat atau pengurus Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) karena biasanya SPPT akan langsung didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT.
Prosedur pembayaran tagihan sebenarnya sangat mudah karena bisa dilakukan baik offline ataupun online. Untuk pembayaran via offline bisa dilakukan melalui bank ataupun kantor pos terdekat. Caranya sangat mudah, Anda tinggal membawa SPPT lalu diserahkan ke kasir atau teller bank, dan Anda pun bisa langsung membayarnya.
Agar tidak terkena denda PBB, saat ini bayar PBB juga bisa dilakukan melalui gerai Indomart dan Alfamart, cara nya sederhana, hanya membawa SPPT kemudian diserahkan ke kasir, kemudian kasir akan mengecek tagihak, kemudian transaksi bisa langsung dilakukan.
Jika tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke bank, Anda juga bisa bayar tagihan melalui ATM bank. Caranya sangat sederhana, tinggal mendatangi mesin ATM terdekat, lalu pilih menu pajak, kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NOP), masukan tahun pembayaran PBB, lalu akan muncul informasi tentang nama pembayar pajak dan total tagihan, setelah itu Anda bisa langsung menekan tombol bayar. Adapun beberapa ATM bank yang dapat digunakan untuk membayar PBB adalah ATM Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB Niaga, BNI dan BTN.
Harus diperhatikan, saat melakukan transaksi melalui ATM, Anda harus menyimpan baik-baik struk pembayaran ATM, karena struk tersebutlah akan menjadi bukti pembayaran, atau Anda juga mengkonfirmasikan struk tersebut kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB. Bagaimana mudah kan? jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar PBB, karena biaya denda PBB cukup lumayan!.
Sumber: Lamudi, 2021.
https://www.dotproperty.id/rumah-dijual-dengan-2-kamar-tidur-di-sidomulyo-jawa-timur_6676275