Menu
Kontak

Form Masuk

Saya bukan robot

Form Daftar

Saya bukan robot
Pencarian
Property
Property Jual Property Sewa?

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah / Rumah

22 April 2021 / Oleh : Admin Kat : Seputar Properti / 0 Komentar

Bagi mereka yang baru membeli rumah bekas, tahukah Anda ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tanah. Nah, bagi Anda ingin mengetahui bagaimana besaran biaya yang harus dikeluarkan berikut cara mengurusnya, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Langkah Proses Pendaftaran Tanah

Sebelum mengetahui tentang penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah, ada baiknya jika Anda mengetahui bagaimana proses pembuatan balik nama sertifikat tanah dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:    

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang didapat melalui pengukuran serta pemetaan.
  2. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang terwujud dalam Buku Tanah.
  3. Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berbentuk sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
  4. Penyajian data fisik dan yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Setelah kelima langkah itu dilalui, maka rangkaian kegiatan initial registration telah selesai. Namun, jika di masa mendatang terjadi perubahan atas tanah tersebut, baik kepemilikan, pemecahan atau penggabungan tanah maka wajib mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis kepada Kantor Pertanahan.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah

Untuk melegalkan perubahan yuridis, tentu dibutuhkan data dan tahapan prosedur. Terdapat 2 jalur yang dapat Anda pilih untuk pencatatan perubahan data yuridis, yaitu mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT.

  1. Minta Bantuan PPAT; maka Anda harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual – beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
  2. Mengurus sendiri; data yang diperlukan sama seperti jika Anda meminta bantuan PPAT ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah:

  1. Bawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
  2. Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah / Rumah

  • Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya balik nama sertifikat tanah / rumah sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribuan. Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.
  • Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
  • Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.Jangan remehkan proses balik nama sertifikat tanah, mengingat tanah menjadi salah satu investasi paling menjanjikan, begitu pula dengan rumah. Jika Anda ingin berinvestasi pada tanah atau rumah, pastikan sang penjual kooperatif untuk melengkapi data untuk balik nama supaya Anda tidak rugi di kemudian hari. 

Sumber: Lamudi -January 10, 2021

https://www.dotproperty.id/tanah-dijual-dengan-di-bulukerto-jawa-timur_5606341

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *