Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB. Padahal jika mau dikerjakan, ternyata membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah.
Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.
Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.
Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.
Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.
Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.
Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.
Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :
Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.
Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).
Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.
IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.
Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015
Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.
Sumber: Lamudi -January 1, 2021
https://www.dotproperty.id/rumah-dijual-dengan-2-kamar-tidur-di-malang-jawa-timur_6544065