Sertifikat Akta Jual Beli atau AJB adalah catatan pengikat antara penjual dan pembeli properti di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Status AJB sendiri hanya sebagai bukti peralihan pembelian properti.
Karena statusnya sebagai bukti pembelian, bukan sebagai bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum, banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah AJB bisa digadaikan atau sebagai agunan kredit di bank.
Jika Anda berencana untuk gadai AJB di bank atau lembaga keuangan lainnya, sebenarnya hal tersebut bisa dilakukan namun dengan beberapa syarat harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen yang lengkap, rasio gaji dengan jumlah nominal pinjaman sesuai, BI checking yang bagus dan lokasi rumah/properti yang baik.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana untuk gadai AB, berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan.
Saat mengajukan permohonan gadai AJB ada beberapa hal yang dilakukan, salah satunya mempersiapkan beberapa dokumen, seperti :
Lalu apakah bisa bank menerima AJB sebagai agunan? Jawabannya bisa, karena sebenarnya ada beberapa bank masih menerima AJB untuk dijadikan agunan. Contohnya seperti bank Danamon, CIMB Niaga, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BRI, BRI Syariah dan BCA.
Cara Gadai AJB di Bank sendiri terbilang cukup sederhana, pemohon tinggal datang ke kantor bank, mengisi formulir pengajuan kredit, menyerahkan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, pihak bank akan menganalisa berkas yang Anda berikan, pihak bank juga akan melakukan BI checking, survei lokasi dan wawancara kepada pihak debitur. Jika lolos maka permohonan kredit pun akan diterima, proses pengajuan permohonan kredit di bank sendiri dilakukan selama 14 hari masa kerja.
Lokasi rumah yang diagunkan pun harus baik, karena pihak bank biasanya tidak akan menerima rumah/properti yang berada di lokasi yang rawan akan terjadi bencana, atau rumah yang memiliki ROW jalan yang sempit.
Sumber: Lamudi, 2020.